🎯 Tugas & Fungsi Humas Polres Purbalingga
Humas Polres Purbalingga memiliki peran vital dalam membangun hubungan yang harmonis antara institusi kepolisian dan masyarakat. Adapun tugas dan fungsi utamanya meliputi:
✅ Tugas Pokok:
-
Menyampaikan informasi resmi kegiatan, program, dan kebijakan Polres kepada publik.
-
Membangun opini publik yang positif terhadap institusi kepolisian.
-
Menjalin dan membina hubungan kemitraan dengan media massa, komunitas, serta tokoh masyarakat.
-
Menyediakan informasi pelayanan publik serta edukasi hukum kepada masyarakat secara terbuka.
-
Melaksanakan manajemen media dan pengelolaan komunikasi publik internal maupun eksternal.
✅ Fungsi Utama:
-
Fungsi penerangan masyarakat (PENMAS) melalui publikasi kegiatan dan edukasi.
-
Fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi (PIDM), termasuk pemantauan pemberitaan dan dokumentasi visual.
-
Fungsi klarifikasi dan pelurusan informasi dalam merespons isu negatif atau hoaks yang beredar.
-
Fungsi pelayanan media dalam bentuk konferensi pers, rilis berita, dan wawancara.
-
Fungsi komunikasi digital melalui media sosial dan website resmi.
